Minggu, 31 Juli 2016

AD/ART Bismania Community

BAB I UMUM

Pasal 1
Landasan Penyusunan
Ayat 1
Anggaran Rumah Tangga disusun berlandaskan kepada Anggaran Dasar Bis Mania Community yang ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional BisMania Community (BMC) pada tanggal 15 Juli 2012
Ayat 2

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Tugas
Ayat 1
Memupuk dan meningkatkan kesadaran para Anggota dalam kehidupan bermasyarakat
Ayat 2
Membina peran serta anggota dalam kegiatan BMC
Ayat 3
Mengembangkan kemampuan anggota dibidang transportasi darat khususnya Bis.
Pasal 3 Fungsi
Ayat 1
Untuk menyalurkan, memperjuangkan aspirasi dan membina anggota dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi
Ayat 2
Turut aktif dalam mensukseskan tumbuh dan berkembangnya dunia transportasi darat khususnya bis
Ayat 3
Sebagai sarana komunikasi dengan Pemerintah, pengusaha bis, serta organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat/konsumen
Ayat 4
Sebagai badan representatif dari penggemar bis di Indonesia
BAB III
ORGANISASI
Pasal 4
Pembentukan Organisasi
Organisasi ini didirikan pada tanggal 8 Maret 2008 di Kutoarjo untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Ketentuan Keanggotaan
Ayat 1
Keanggotaan bersifat stelsel aktif, yaitu secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan BMC untuk memperoleh keanggotaan,
Ayat 2
Anggota BMC adalah WNI dan WNA yang memiliki minat atau kepentingan yang sama terhadap bis dan elemen-elemen pendukungnya.
Ayat 3
Anggota kehormatan BMC adalah individu yang memiliki keahlian, pengalaman, komitmen dan perhatian serta berperan terhadap dunia transportasi darat khususnya bis serta dianggap telah memiliki karya/berkontribusi/berjasa nyata dalam upaya pembangunan dunia perbisan Indonesia.
Pasal 6
Pendaftaran Keanggotaan
Ayat 1
Pendaftaran anggota wajib dilakukan oleh Pengurus Korwil ditempat anggota berdomisili,
Ayat 2
Anggota kehormatan diusulkan oleh pengurus korwil, dimusyawarahkan oleh korda, dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 7
Pengesahan KeanggotaanAnggota yang sudah mendaftar dan memenuhi persyaratan akan disahkan oleh korwil/korda dan mendapatkan Surat Pengesahan serta nomor anggota
Pasal 8
Penomoran Anggota
Penomoran anggota di atur kembalioleh masing masing korda/Korwil

Pasal 9
Hak Anggota, dan Anggota Kehormatanan
Ayat 1
Setiap anggota BMC mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan secara lisan maupun tulisan kepada Pengurus, serta hak perlindungan, hak membela diri jika dikenakan sanksi organisasi, dan memiliki hak untuk memilih dan dipilih sesuai Anggaran Dasar.
Ayat2
Setiap anggota BMC berhak atas segala kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh BMC, termasuk mendapatkan informasi yang berguna berkaitan dengan dunia bis dan sarana pendukungnya melalui saluran informasi yang dimiliki oleh BMC
Ayat 3
Mendapat “Starter Pack” sebagai identitas resmi menjadi anggota BMC, yang terdiri dari Kartu dan Nomor Keanggotaan BMC, Stiker, copy AD/ART dan Seragam Komunitas, dan mekanismenya diatur oleh korda/korwil masing masing
Ayat 4
Setiap anggota kehormatan BMC mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan secara lisan maupun tulisan kepada Pengurus.
Pasal 10
Kewajiban Anggota dan Anggota Kehormatan
Setiap Anggota BMC berkewajiban untuk:
Ayat 1
Wajib Membayar iuran tahunan keanggotaan, sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)
Ayat 2
Wajib menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh BMC.
Ayat 3
Melaksanakan segala keputusan-keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan/atau rapat umum anggota.
Ayat 4
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik untuk kepentingan BMC dan tidak membuat hal-hal negatif dengan mengatasnamakan BMC dalam komunitas lain yang sejenis.
Ayat 5
Turut memelihara, memajukan dan mengembangkan BMC melalui peran masing-masing anggota yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 6
Membantu pimpinan komunitas dalam melaksanakan program kerja komunitas dan wajib membela kepentingan komunitas terhadap usaha-usaha yang menghalangi pelaksanaan program tersebut
Ayat 7
Tidak merangkap menjadi anggota organisasi/komunitas lain yang sejenis
Ayat 8
Berpartispasi aktif dalam memelihara ketertiban umum sebagai bagian dari masyarakat luas.
Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan
Ayat 1
Anggota BMC berakhir keanggotannya karena:
a. Mengundurkan diri,
b. Diberhentikan oleh komunitas, antara lain karena:
I. Tidak aktif mengikuti kegiatan-kegiatan BMC dari jumlah kegiatan, atas
pertimbangan Korda/Korwil
II. Terlibat tindakan kriminal secara langsung maupun sebagai pendukung yang
mengakibatkan anggota tersangkut dan sudah divonis oleh pengadilan.
III. Terdaftar dan/atau turut membantu kegiatan/aktivitas dari komunitas sejenis
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
IV. Terdaftar dan/atau turut membantu kegiatan/aktivitas dari
organisasi/komunitas yang dilarang oleh Pemerintah.
V. Diputuskan dalam musyawarah wilayah

Ayat2
Anggota kehormatan BMC diberhentikan keanggotaannya karena:
a. Mengundurkan diri
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan oleh komunitas, antara lain karena:
i. Terlibat tindak kriminal baik secara langsung maupun sebagai pendukung yang
mengakibatkan anggota tersangkut dan berurusan dengan pihak yang berwajib.
ii. Terdaftar dan/atau turut membantu kegiatan/aktivitas dari
organisasi/komunitas yang dilarang oleh Pemerintah.

Pasal 12
Sanksi terhadap Anggota dan Anggota Kehormatan
Ayat 1
Setiap Anggota dan Anggota Kehormatan BMC dapat diberi sanksi karena:
a. Melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Komunitas, dan
keputusan-keputusan komunitas,
b. Bertindak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan komunitas,
c. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik BMC
Ayat 2
Sanksi yang diberikan komunitas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, dapat berupa:
a. Peringatan lisan/tertulis
b. Penonaktifan sementara
c. Pemberhentian sebagai anggota dan anggota kehormatan, disertai pengembalian
atribut komunitas ke penguruskorda/korwil.

Pasal 13
Pemberhentian sementara dan Pemberhentian Keanggotaan
Ayat 1
Pemberhentian sementara atau pemberhentian anggota dan anggota kehormatan BMC dilakukan oleh Dewan Pemimpin (Korda/korwil) tempat dimana anggota itu terdaftar,
Ayat 2
Keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian Anggota dan Anggota Kehormatan BMC dilakukan setelah terlebih dahu diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu tiga bulan, kecuali untuk hal-hal yang dianggap luar biasa.
Ayat 3
Dalam masa perhentian sementara dan atau setelah pemberhentian, anggota atau Anggota Kehormatan yang bersangkutan kehilangan hak-hak keanggotaannya, serta dibebaskan dari seluruh tugas dan fungsi keorganisasian yang melekat kepadanya.
Ayat 4.
Anggota atau Anggota Kehormatan yang dikenakan pemberhentian sementara dapat mengajukan pembelaan diri di depan Pengurus dan anggota lainnya.
Ayat 5.
Anggota atau Anggota Kehormatan yang dikenai sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian, akan memperoleh pemulihan hak-haknya kembali, setelah sanksi tersebut dicabut pada musyawarah organisasi di tingkatannya masing-masing.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 14
Struktur
Ayat 1
Stuktur organisasi BMC terdiri dari:
a. Ditingkat Nasional disebut Pengurus Pusat BMC disingkat PP BMC yang dipilih dalam
pemilihan umum nasional.
b. ditingkat propinsi disebut pengurus koordinator daerah disingkat korda yang disertai
nama yang ditentukan, dipilih oleh anggota anggotanya dan dikukuhkan oleh
pengurus pusat
c. Ditingkat Kota/Kabupaten atau gabungan beberapa Kota/Kabupaten disebut
pengurus Koordinator Wilayah disingkat Korwil yang disertai nama yang ditentukan,
dipilih oleh anggota-anggotanya dan dikukuhkan oleh korda

Pasal 15
Dewan Penasehat
Ayat 1
Dewan Penasehat komunitas terdapat pada tingkat Pusat, tingkat daerah, dan wilayah
Ayat 2
Tugas dan fungsi dewan penasehat adalah memberikan pertimbangan, saran dan masukkan atas pelaksanaan ketentuan AD dan ART dan ketentuan-ketentuan komunitas lainnya, baik diminta atau tidak oleh Kepengurusan
Ayat 3
Dewan Penasehat untuk tingkat daerah memiliki tugas dan fungsi yang serupa dengan penasehat pusat dan dalam melakukan perannya selalu berkoordinasi dengan Penasehat Pusat
Ayat 4
Pemilihan penasehat korwil dilakukan oleh anggotanya, penasehat korda dilakukan oleh ketua korwil dan penasehat pusat dilakukan oleh ketua korda. Jumlah personil tidak boleh lebih dari 3 (tiga) orang
Ayat 5
Dewan penasehat tidak diperkenankan rangkap jabatan.
Pasal 16
Pengurus Pusat
Ayat 1
Pengurus Pusat BMC adalah perangkat organisasi/komunitas BMC yang merupakan pimpinan tertinggi ditingkatannya masing-masing, mewakili komunitas keluar dan kedalam dengan masa jabatan dua tahun.
Ayat 2
Pengurus Pusat bertugas melaksanakan tugas dan fungsi komunitas serta keputusan -keputusan komunitas lainnya dan bertanggung jawab kepada Munas
Ayat 3
Pengurus Pusat harus membuat program kerja nasional,
Ayat 4
Aturan lain tentang Pengurus Pusat diatur dalam pasal tersendiri pada Anggaran Rumah Tangga ini
Pasal 17
Korwil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar