Minggu, 31 Juli 2016

AD/ART Bismania Community (Lanjutan 2)

Ayat 1
Munaslub diselenggarakan diluar jadwal Munas berkala untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus Pusat mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip AD dan ART
Ayat 2
Munaslub mempunyai wewenang untuk mendengar, mnilai, menerima, atau menolak pertanggungjawaban pengurus pusat atas dugaan terjadinya pelanggaran prinsip AD dan ART yang telah dilakukan oleh Pengurus Pusat sebagaimana yang diduga oleh korda / Korwil yang meminta melaksanakan Munaslub
Ayat 3
Jika pertanggungjawaban Pengurs Pusat ditolak, maka Munaslub dapat memutuskan:
a. Memberhentikan Pengurus Pusat
b. Memilih, menetapkan, dan mengangkat Pengurus Pusat yang baru,
c. Menetapkan program kerja umum dan keputusan2 lainnya
Ayat4
Jika pertanggungjawaban diterima maka munaslub menyatakan bahwa Pengurus Pusat tidak melakukan pelanggaran sebagaimana diduga oleh Korwil yang meminta diselenggarakannya Munaslub.
Ayat 5
Ketentuan tentang, peserta serta hak peserta pada munas berlaku pula pada munaslub
Ayat 6.
Munaslub dapat terselenggara atas permintaan sekurang-kurangnya setengah (1/2) ditambah 1 jumlah Korwil
Ayat 7
Korwil yang meminta dilaksanakannya Munaslub menjadi penyelenggara dan penanggungjawab Munaslub.
Ayat 8
Ketentuan tentang munaslub berlaku juga untuk penyelenggaraan musdalub
Pasal 29
Musyawarah Kerja Nasional
Ayat 1
Mukernas adalah Muker antar pusat dan daerah dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi untuk melakukan sinergi dalam perencanaan pelaksanaan prog kerja
Ayat 2
Mukernas dilakukan oleh Pengurus Pusat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
Ayat 3
Wewenang Mukernas adalah untuk menetapkan sasaran program kerja umum dan organisasi tahunan serta pembagian tugas di setiap tingkatan organisasi sertamelakukan evaluasi atas program yang telah dilakukan selama ini.
Ayat 4
Peserta Mukernas adalah Pengurus Pusat, Penasehat Pusat, dan Pengurus Daerah yang telah melaksanakan Mukerda
Pasal 30
Musyawarah Daerah

Ayat 1
Musda adalah musyawarah organisasi tertinggi tingkat daerah dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Komunitas BMC di daerah
Ayat 2
Musda diselenggarakan satu kali dalam 2 tahun oleh pengurus korwil
Ayat 3
Musda dapat terselenggara apabila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota resmi dari wilayah tersebut dan proses pengambilan keputusah sah apabila diambil oleh 50% + 1 dari jumlah yang hadir
Ayat 4
Musda mempunyai wewenang untuk:
a. Menilai, menerima atau menolak pertanggungjawaban pengurus korwil
b. Menetapkan/merubah aturan-aturan korwil
c. Menetapkan program kerja umum korwil
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
e. Memilih dan menetapkan Ketua Korwil
Ayat 5
Peserta Musda terdiri dari
a. Pengurus Korwil
b. Penasehat
c. Anggota resmi dari korwil tersebut
d. Peninjau dari Pengurus Pusat dan tamu undangan yang dianggap perlu
Ayat 6
Setiap peserta, kecuali peninjau dan undangan, mempunyai hak suara dan hak bicara yang sama
Pasal 31
Musdalub
Ayat 1
Musdalub diselenggarakan diluar jadwal Musda berkala untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus Korwil mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip AD dan ART
Ayat 2
Musdalub mempunyai wewenang untuk mendengar, mnilai, menerima, atau menolak pertanggungjawaban Pengurus Korwil atas dugaan terjadinya pelanggaran prinsip AD dan ART yang telah dilakukan oleh Pengurus Korwil sebagaimana yang diduga
Ayat 3
Musdalub dapat terselenggara apabila disetujui dan dihadiri oleh minimal 2/3 anggota daerah tersebut dan setiap keputusan dianggap sah apabila diambil oleh 50% + 1 peserta musdalub
Ayat 4
Jika pertanggungjawaban Pengurus Korwil ditolak, maka Musdalub dapat memutuskan:
a. Memberhentikan Pengurus Korwil
b. Meimilih, menetapkan, dan mengangkat Pengurus Korwil yang baru,
c. Menetapkan program kerja umum dan keputusan2 lainnya
Ayat5
Jika pertanggungjawaban diterima maka musdalub menyatakan bahwa Pengurus Korwil tidak melakukan pelanggaran sebagaimana diduga.
Ayat 6
Ketentuan tentang peserta, serta hak dan kewajiban peserta pada musda berlaku juga pada musdalub, hanya saja dalam musdalub tidak ada peninjau
Ayat 7
Mengenai tahap-tahap penyelenggaraan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
BAB VIII
KEPUTUSAN

Pasal 32
Keputusan

Ayat 1
Semua keputusan yang diambil dalam organisasi dan badan kelengkapan BMC dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
Ayat 2
Apabila tidak dapat tercapai melalui musyawarah dan mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan perhitungan suara terbanyak
Ayat 3
Proses pengambilan keputusan yang menyangkut perseorangan, pemungutan tertulis dan rahasia serta keputusan diambil dengan suara terbanyak dengan menjaga asas praduga tak bersalah.
BAB IX
KEUANGAN

Pasal 33
Sumber Dana
Ayat 1
Keuangan komunitas diperoleh dari:
a. Uang Iuran
b. Uang Sumbangan/Hibah yang tidak mengikat
c. Penerimaan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku
d. Sumber-sumber lainnya yang sah
Ayat 2
Besarnya uang iuran ditentukan sesuai kebutuhan wlayah dan disahkan dalam rakerda yang ditetapkan dalam Rapat Kerja dan dikukuhkan oleh pengurus pusat
Ayat 3
Tatacara pemungutan uang iuran anggota diatur oleh korda/korwil masing-masing
Ayat 4
Organisasi dapat membuat usaha-usaha untuk mendatangkan dana, seperti pembuatan merchandise, kaos, calendar dan kegiatan-kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Ayat 5
Aset yang dihasilkan dari sumber keuangan menjadi kekayaan komunitas,
Pasal 34
Penggunaan dan Pengelolaan Keuangan

Ayat 1
Hasil sumbangan/usaha lain di luar uang iuran harus dilaporkan kepada pengurus di setiap tingkatan organisasi
Ayat 2
Pengurus tersebut dapat memeriksa pertanggung-jawaban keuangan dengan membentuk "Panitia Pemeriksa Keuangan".
Ayat 3
Pengurus disetiap tingkatan organisasi diwajibkan menyusun laporan keuangan serta pengelolaan harta kekayaan pada tingkatan masing-masing secara rutin setiap bulan dan dipertanggungjawabkan dalam rapat.
Pasal 35
Pertanggungjawaban Keuangan
Ayat 1
Laporan keuangan dan hak milik organisasi beserta badan yang dibentuknya, harus dibuat sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap tahun.
Ayat 2
Laporan keuangan dan perbendaharaan komunitas harus disampaikan pada setiap pertemuan di masing-masing tingkatan organisasi,
Ayat 3
Kepengurusan satu tingkat diatasnya memiliki wewenang untuk menanyakan atau memeriksa laporan pertanggungjawaban kepengurusan satu tingkat dibawahnya.
BAB X
LAMBANG/LOGO DAN ATRIBUT KOMUNITAS
Pasal 36
Lambang/Logo
Ayat 1
Lambang/Logo BMC hanya ada satu yang dapat dipergunakan untuk seluruh komunitas dari pusat sampai ke daerah.
Ayat 2
Ukuran, bentuk dan penggunaan logo/lambang ditentukan dan ditetapkan dalam Raker untuk selanjutnya dikukuhkan.
Pasal 37
Atribut
Ayat 1
BMC wajib memiliki seragam secara nasional dan daerah
Ayat 2
Seragam nasional wajib dimiliki oleh seluruh anggota BMC, sedangkan seragam daerah hanya dimiliki oleh anggota daerah tersebut saja dan
Ayat 3
Seragam tersebut tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak memilikinya
Ayat 4
Ukuran, bentuk dan penggunaan seragam nasional dan daerah ditentukan dan ditetapkan dalam Raker untuk selanjutnya dikukuhkan
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 38
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Ayat 1
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BMC hanya dilakukan dalam Munas.
Ayat 2
Rencana perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Kongres yang hadir untuk memenuhi acara tersebut.
BAB XII
PEMBUBARAN KOMUNITAS

Pasal 39
Pembubaran Komunitas
Ayat 1
Pembubaran BMC hanya dapat dilakukan dalam pertemuan yang dilaksanakan khusus untuk itu dan dihadiri minimal oleh 75% korwil.
Ayat 2
Keputusan pembubaran BMC harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Ayat 3
Sesudah pembubaran, maka segala hak milik BMC diserahkan kepada badan -badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan yang ditetapkan oleh munaslub.

1 komentar:

  1. Lucky Club | Live Casino Site in Nigeria - LuckyClub
    With over 1500 games to choose from and over 120+ exciting online casino games to luckyclub.live choose from, Lucky Club is your ideal place for all of your favourite games.

    BalasHapus