Minggu, 31 Juli 2016

AD/ART Bismania Community (Lanjutan)

Pasal 17
Korwil
Ayat 1
Merupakan wadah tertinggi penggemar bis yang tergabung dalam BMC di suatu daerah
Ayat 2
Korwil diberi nama sesuai dengan daerah dimana ia berada, dalam hal terdapat beberapa daerah maka dapat dipilih nama yang sesuai menggambarkan gabungan daerah-daerah tersebut
Ayat 3
Tugas dan fungsi korwil mengacu kepada tugas dan fungsi komunitas seperti yang tertuang dalam pasal 2 dan 3 Aturan Rumah Tangga ini
Ayat 4
Untuk menjalankan roda organisasi, dibentuklah Pengurus Korwil. Aturan tentang pengurus korwil diatur tersendiri dalam pasal khusus di ART ini,
Ayat 5
Setiap korwil harus mengadakan kegiatan-kegiatan internal dan mengikuti kegiatan-kegiatan eksternal, baik yang dilakukan oleh pengurus nasional maupun pengurus korwil lainnya,
Ayat 6
Setiap korwil wajib berkoordinasi dengan pengurus pusat dan atau pengurus korda dan atau dewan penasehat pusat,
Ayat 7
Setiap korwil dapat dimekarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal tentang pembentukkan korwil dalam ART ini.
Pasal 18
Pembentukan Korwil
Ayat 1
Pembentukan korwil melalui musyawarah daerah,
Ayat 2
Hasil musyawarah daerah dilaporkan ke pusat.
Pasal 19
Koordinator Daerah
Ayat 1
Apabila dalam satu propinsi terdapat 2 atau lebih korwil, maka dapat dibentuk suatu Koordinator daerah (Korda), yang penamaannya sesuai dengan nama propinsinya
Ayat 2
Korda dibentuk dengan tujuan menjadi jembatan komunikasi antara pengurus pusat dan korwil-korwil di daerahnya
Ayat 3
Korda bertugas untuk menyebarluaskan informasi dari pengurus pusat kepada korwil-korwil diwilayahnya, maupun sebaliknya
Ayat 4
Susunan pengurus korda adalah 1 (satu) orang ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris, dengan pengecualian korda yang tidak memiliki korwil
Ayat 5
Ketua korda dipilih dari anggota korwil dan sekretaris dipilih oleh ketua korda yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh pengurus pusat
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 20
Tata cara pemilihan Pengurus

Ayat 1
Pelaksana pemiliihan adalah KPU untuk tingkat nasional dan KPUD untuk tingkat korda/korwil.
Ayat 2
Membentuk KPU ditingkat Nasional untuk Ketua umum pengurus pusat dan di daerah untuk ketua korda/korwil
Ayat 3
Pemilihan Ketua umum BMC dilakukan melalui pemungutan suara secara serentak, langsung, bebas, dan rahasia oleh seluruh anggota komunitasAnggaran Rumah Tangga – BisMania Community (BMC)
Ayat 4
Pemilihan ketua korwil dilakukan melalui pemungutan suara secara serentak, langsung, bebas, dan rahasia oleh seluruh anggota komunitas di daerah tersebut
Ayat 5
Setelah pelaksanaan pemilihan umum, hasilnya harus segera diumumkan oleh KPU
Ayat 6
Tata cara pemilihan dan aturan lainnya akan diatur tersendiri dalam aturan yang dibuat oleh KPU
Ayat 7
Ketua KPU Nasional dipilih dari usulan daerah, koordinator KPUD dipilih dari usulan wilayah.
Ayat 8
Pembentukan KPU diserahkan kepada pengurus pusat,
Ayat 9
Syarat menjadi ketua BMC dan ketua KPU diatur dalam Rapat Persiapan Pemilu
Ayat 10
Rapat persiapan pemilu dilakukan 3 bulan sebelum pemilu
Pasal 21
Pelantikan Pengurus
Ayat 1
Ketua KPU akan melantik Ketua umum BMC yang diawali serah terima dari pengurus lama/sebelumnya
Ayat 2
Ketua korda/korwil dilantik oleh Ketua Umum BMC, diawali dengan serah terima dari pengurus lama/sebelumnya
Pasal 22
Susunan Personalia Kepengurusan Pusat

Ayat 1
Komposisi Kepengurusan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua umum
b. Sekretaris Jendral
c. Bendahara
d. Ketua Bidang
Ayat 2
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 poin d antara lain:
a. Bidang Organisasi
b. Bidang Kegiatan dan Usaha
c. Bidang Humas
d. BIdang IT dan Media Sosial
e. Bidang Kerjasama Komunitas
f. Bidang Penelitian dan Pengembangan
Ayat 3
Tugas dan kewajiban, tata kerja dan ruang lingkup kegiatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut oleh Ketua Umum terpilih,
Ayat 4
Pengurus pusat bekerja secara kolektif dan semua keputusan yang ditetapkan harus didasarkan atas keputusan rapat pleno pengurus pusat,
Ayat 5
Dalam hal yang sangat mendesak Ketua Umum Pengurus Pusat dapat menetapkan suatu kebijaksanaan dan wajib mempertanggungjawabkannya pada rapat pengurus selanjutnya.
Ayat 6
Apabila dipandang perlu, Pengurus Pusat dapat mengundang Pengurus Daerah untuk membicarakan hal-hal yang dianggap penting.
Pasal 23
Pengurus Korwil
Ayat 1
Komposisi Ketua Korwil sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua Bidang
Ayat 2
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 poin D antara lain:
a. Bidang Organisasi
b. Bidang Kegiatan dan Usaha
c. Bidang Humas
Ayat 3
Penetapan Bidang dan jumlah personalia sebagaimana dimaksud ayat 2 disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing
Ayat 4
Tugas dan kewajiban, tata kerja dan ruang lingkup kegiatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut oleh Ketua terpilih,
Ayat 5
Pengurus korwil harus membuat program kerja daerah
Ayat 6
Pengurus korwil bekerja secara kolektif dan semua keputusan yang ditetapkan harus didasarkan atas keputusan rapat pleno pengurus korwil,
Ayat 7
Dalam hal yang sangat mendesak Ketua korwil dapat menetapkan suatu kebijaksanaan dan wajib mempertanggungjawabkannya pada rapat pengurus selanjutnya.

Pasal 24
Sanksi Kepada Pengurus
Ayat 1
Setiap pengurus dapat dikenakan sanksi apabila
a. Melakukan tindakan pelanggaran atas ketentuan AD dan ART
b. Melanggar Peraturan Organisasi
c. Tidak melaksanakan atau melalaikan kewajibannya sebagai Pimpinan komunitas
d. Menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya sebagai pengurus
e. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik komunitas
Ayat 2
Tindakan sanksi dapat berupa pemberhentian dan pembekuan kepengurusannya
Ayat 3
Tindakan sanksi dilakukan melalui mekanisme Munaslub, Musdalub
Ayat 4
Apabila Korwil yang terkena sanksi, maka Pengurus Pusat harus membentuk caretaker untuk masa jabatan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dengan tugas mempersiapkan dan membentuk kepengurusan baru
Ayat 5
Dewan pimpinan satu tingkat diatas dapat memberikan sanksi, teguran, nasihat, maupun masukkan kepada dewan pimpinan dibawahnya.
Pasal 25
Pengunduran diri Pengurus
Ayat 1
Dalam hal anggota pengurus yang mengundurkan diri maka ketua harus segera mencarikan gantinya,
Ayat 2
Apabila ketua umum yang mengundurkan diri, maka dipilih 1(satu) orang caretaker dari hasil munaslub, yang bisa menggunakan media komunikasi tertentu
Ayat 3
Jika ketua korda yang mengundurkan diri, dan ada wakil ketua, maka wakil ketua mengambil alih kepemimpinan sampai masa kepengurusan berakhir. Jika tidak ada wakil ketua maka diadakan musyawarah daerah.
Ayat 4
Jika ketua korwil yang mengundurkan diri, dan ada wakil ketua, maka wakil ketua mengambil alih kepemimpinan sampai masa kepengurusan berakhir. Jika tidak ada wakil ketua maka diadakan musyawarah wilayah.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT SERTA WEWENANG
Pasal 26
Musyawarah Organisasi dan Rapat Pimpinan
Ayat 1
Musyawarah Komunitas tingkat nasional terdiri dari Munas, Munaslub, dan Rapimnas
AyaT 2
Musyawarah Komunitas tingkat daerah terdiri dari Musda, Musdalub, dan Rapimda
Pasal 27
Musyawarah Nasional
Ayat 1
Musyawarah Nasional (Munas) adalah musyawarah organisasi tertinggi tingkat nasional sebagai lembaga perwakilan anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Komunitas BMC
Ayat 2
Munas diselenggarakan satu kali dalam 2 tahun oleh Pengurus Pusat
Ayat 3
Munas mempunyai wewenang untuk:
a. Menilai, menerima atau pertanggungjawaban Pengurus Pusat periode sebelumnya
b. Menetapkan/merubah AD dan ART
c. Menetapkan program kerja umum komunitas
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
Ayat 4
Setiap peserta mempunyai hak suara dan hak bicara yang sama
Ayat 5
Peserta Munas terdiri dari :
a. Pengurus Pusat
b. Penasehat
c. Utusan Korda diwakili 1 orang, dan Korwil diwakili 2 orang, kecuali korda yang tidak
memiliki korwil diwakili 2 orang
d. Tamu undangan yang dianggap perlu
e. Peninjau
Ayat 6
Dalam munas, setiap peserta kecuali tamu undangan dan peninjau, masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara
Pasal 28
Musyawarah Nasional Luar Biasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar