Senin, 01 Agustus 2016

Kegiatan Bagi Takjil Bismania Community Korwil Surabaya 2016 di Frontage A. Yani Surabaya

Berikut adalah video dokumentasi kegiatan Bismania Community Korwil Surabaya saat kegiatan berbagai takjil yang diadakan di Frontage Ahmad Yani, Surabaya.

Kegiatan sosial ini, juga bertujuan agar masyarakat lebih mengenal dan mencintai moda transportasi umum, semoga untuk kedepannya apa yg menjadi visi dan misi komunitas ini bisa memberi dampak positif dalam dunia transportasi indonesia, agar angka kemacetan dan kecelakaan bisa ditekan,,

Sekian, dan tunggu kegiatan" seru Bismania Community Korwil Surabaya,

Minggu, 31 Juli 2016

AD/ART Bismania Community (Lanjutan 2)

Ayat 1
Munaslub diselenggarakan diluar jadwal Munas berkala untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus Pusat mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip AD dan ART
Ayat 2
Munaslub mempunyai wewenang untuk mendengar, mnilai, menerima, atau menolak pertanggungjawaban pengurus pusat atas dugaan terjadinya pelanggaran prinsip AD dan ART yang telah dilakukan oleh Pengurus Pusat sebagaimana yang diduga oleh korda / Korwil yang meminta melaksanakan Munaslub
Ayat 3
Jika pertanggungjawaban Pengurs Pusat ditolak, maka Munaslub dapat memutuskan:
a. Memberhentikan Pengurus Pusat
b. Memilih, menetapkan, dan mengangkat Pengurus Pusat yang baru,
c. Menetapkan program kerja umum dan keputusan2 lainnya
Ayat4
Jika pertanggungjawaban diterima maka munaslub menyatakan bahwa Pengurus Pusat tidak melakukan pelanggaran sebagaimana diduga oleh Korwil yang meminta diselenggarakannya Munaslub.
Ayat 5
Ketentuan tentang, peserta serta hak peserta pada munas berlaku pula pada munaslub
Ayat 6.
Munaslub dapat terselenggara atas permintaan sekurang-kurangnya setengah (1/2) ditambah 1 jumlah Korwil
Ayat 7
Korwil yang meminta dilaksanakannya Munaslub menjadi penyelenggara dan penanggungjawab Munaslub.
Ayat 8
Ketentuan tentang munaslub berlaku juga untuk penyelenggaraan musdalub
Pasal 29
Musyawarah Kerja Nasional
Ayat 1
Mukernas adalah Muker antar pusat dan daerah dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi untuk melakukan sinergi dalam perencanaan pelaksanaan prog kerja
Ayat 2
Mukernas dilakukan oleh Pengurus Pusat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
Ayat 3
Wewenang Mukernas adalah untuk menetapkan sasaran program kerja umum dan organisasi tahunan serta pembagian tugas di setiap tingkatan organisasi sertamelakukan evaluasi atas program yang telah dilakukan selama ini.
Ayat 4
Peserta Mukernas adalah Pengurus Pusat, Penasehat Pusat, dan Pengurus Daerah yang telah melaksanakan Mukerda
Pasal 30
Musyawarah Daerah

Ayat 1
Musda adalah musyawarah organisasi tertinggi tingkat daerah dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Komunitas BMC di daerah
Ayat 2
Musda diselenggarakan satu kali dalam 2 tahun oleh pengurus korwil
Ayat 3
Musda dapat terselenggara apabila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota resmi dari wilayah tersebut dan proses pengambilan keputusah sah apabila diambil oleh 50% + 1 dari jumlah yang hadir
Ayat 4
Musda mempunyai wewenang untuk:
a. Menilai, menerima atau menolak pertanggungjawaban pengurus korwil
b. Menetapkan/merubah aturan-aturan korwil
c. Menetapkan program kerja umum korwil
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
e. Memilih dan menetapkan Ketua Korwil
Ayat 5
Peserta Musda terdiri dari
a. Pengurus Korwil
b. Penasehat
c. Anggota resmi dari korwil tersebut
d. Peninjau dari Pengurus Pusat dan tamu undangan yang dianggap perlu
Ayat 6
Setiap peserta, kecuali peninjau dan undangan, mempunyai hak suara dan hak bicara yang sama
Pasal 31
Musdalub
Ayat 1
Musdalub diselenggarakan diluar jadwal Musda berkala untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus Korwil mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip AD dan ART
Ayat 2
Musdalub mempunyai wewenang untuk mendengar, mnilai, menerima, atau menolak pertanggungjawaban Pengurus Korwil atas dugaan terjadinya pelanggaran prinsip AD dan ART yang telah dilakukan oleh Pengurus Korwil sebagaimana yang diduga
Ayat 3
Musdalub dapat terselenggara apabila disetujui dan dihadiri oleh minimal 2/3 anggota daerah tersebut dan setiap keputusan dianggap sah apabila diambil oleh 50% + 1 peserta musdalub
Ayat 4
Jika pertanggungjawaban Pengurus Korwil ditolak, maka Musdalub dapat memutuskan:
a. Memberhentikan Pengurus Korwil
b. Meimilih, menetapkan, dan mengangkat Pengurus Korwil yang baru,
c. Menetapkan program kerja umum dan keputusan2 lainnya
Ayat5
Jika pertanggungjawaban diterima maka musdalub menyatakan bahwa Pengurus Korwil tidak melakukan pelanggaran sebagaimana diduga.
Ayat 6
Ketentuan tentang peserta, serta hak dan kewajiban peserta pada musda berlaku juga pada musdalub, hanya saja dalam musdalub tidak ada peninjau
Ayat 7
Mengenai tahap-tahap penyelenggaraan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
BAB VIII
KEPUTUSAN

Pasal 32
Keputusan

Ayat 1
Semua keputusan yang diambil dalam organisasi dan badan kelengkapan BMC dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
Ayat 2
Apabila tidak dapat tercapai melalui musyawarah dan mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan perhitungan suara terbanyak
Ayat 3
Proses pengambilan keputusan yang menyangkut perseorangan, pemungutan tertulis dan rahasia serta keputusan diambil dengan suara terbanyak dengan menjaga asas praduga tak bersalah.
BAB IX
KEUANGAN

Pasal 33
Sumber Dana
Ayat 1
Keuangan komunitas diperoleh dari:
a. Uang Iuran
b. Uang Sumbangan/Hibah yang tidak mengikat
c. Penerimaan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku
d. Sumber-sumber lainnya yang sah
Ayat 2
Besarnya uang iuran ditentukan sesuai kebutuhan wlayah dan disahkan dalam rakerda yang ditetapkan dalam Rapat Kerja dan dikukuhkan oleh pengurus pusat
Ayat 3
Tatacara pemungutan uang iuran anggota diatur oleh korda/korwil masing-masing
Ayat 4
Organisasi dapat membuat usaha-usaha untuk mendatangkan dana, seperti pembuatan merchandise, kaos, calendar dan kegiatan-kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Ayat 5
Aset yang dihasilkan dari sumber keuangan menjadi kekayaan komunitas,
Pasal 34
Penggunaan dan Pengelolaan Keuangan

Ayat 1
Hasil sumbangan/usaha lain di luar uang iuran harus dilaporkan kepada pengurus di setiap tingkatan organisasi
Ayat 2
Pengurus tersebut dapat memeriksa pertanggung-jawaban keuangan dengan membentuk "Panitia Pemeriksa Keuangan".
Ayat 3
Pengurus disetiap tingkatan organisasi diwajibkan menyusun laporan keuangan serta pengelolaan harta kekayaan pada tingkatan masing-masing secara rutin setiap bulan dan dipertanggungjawabkan dalam rapat.
Pasal 35
Pertanggungjawaban Keuangan
Ayat 1
Laporan keuangan dan hak milik organisasi beserta badan yang dibentuknya, harus dibuat sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap tahun.
Ayat 2
Laporan keuangan dan perbendaharaan komunitas harus disampaikan pada setiap pertemuan di masing-masing tingkatan organisasi,
Ayat 3
Kepengurusan satu tingkat diatasnya memiliki wewenang untuk menanyakan atau memeriksa laporan pertanggungjawaban kepengurusan satu tingkat dibawahnya.
BAB X
LAMBANG/LOGO DAN ATRIBUT KOMUNITAS
Pasal 36
Lambang/Logo
Ayat 1
Lambang/Logo BMC hanya ada satu yang dapat dipergunakan untuk seluruh komunitas dari pusat sampai ke daerah.
Ayat 2
Ukuran, bentuk dan penggunaan logo/lambang ditentukan dan ditetapkan dalam Raker untuk selanjutnya dikukuhkan.
Pasal 37
Atribut
Ayat 1
BMC wajib memiliki seragam secara nasional dan daerah
Ayat 2
Seragam nasional wajib dimiliki oleh seluruh anggota BMC, sedangkan seragam daerah hanya dimiliki oleh anggota daerah tersebut saja dan
Ayat 3
Seragam tersebut tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak memilikinya
Ayat 4
Ukuran, bentuk dan penggunaan seragam nasional dan daerah ditentukan dan ditetapkan dalam Raker untuk selanjutnya dikukuhkan
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 38
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Ayat 1
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BMC hanya dilakukan dalam Munas.
Ayat 2
Rencana perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Kongres yang hadir untuk memenuhi acara tersebut.
BAB XII
PEMBUBARAN KOMUNITAS

Pasal 39
Pembubaran Komunitas
Ayat 1
Pembubaran BMC hanya dapat dilakukan dalam pertemuan yang dilaksanakan khusus untuk itu dan dihadiri minimal oleh 75% korwil.
Ayat 2
Keputusan pembubaran BMC harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Ayat 3
Sesudah pembubaran, maka segala hak milik BMC diserahkan kepada badan -badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan yang ditetapkan oleh munaslub.

AD/ART Bismania Community (Lanjutan)

Pasal 17
Korwil
Ayat 1
Merupakan wadah tertinggi penggemar bis yang tergabung dalam BMC di suatu daerah
Ayat 2
Korwil diberi nama sesuai dengan daerah dimana ia berada, dalam hal terdapat beberapa daerah maka dapat dipilih nama yang sesuai menggambarkan gabungan daerah-daerah tersebut
Ayat 3
Tugas dan fungsi korwil mengacu kepada tugas dan fungsi komunitas seperti yang tertuang dalam pasal 2 dan 3 Aturan Rumah Tangga ini
Ayat 4
Untuk menjalankan roda organisasi, dibentuklah Pengurus Korwil. Aturan tentang pengurus korwil diatur tersendiri dalam pasal khusus di ART ini,
Ayat 5
Setiap korwil harus mengadakan kegiatan-kegiatan internal dan mengikuti kegiatan-kegiatan eksternal, baik yang dilakukan oleh pengurus nasional maupun pengurus korwil lainnya,
Ayat 6
Setiap korwil wajib berkoordinasi dengan pengurus pusat dan atau pengurus korda dan atau dewan penasehat pusat,
Ayat 7
Setiap korwil dapat dimekarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal tentang pembentukkan korwil dalam ART ini.
Pasal 18
Pembentukan Korwil
Ayat 1
Pembentukan korwil melalui musyawarah daerah,
Ayat 2
Hasil musyawarah daerah dilaporkan ke pusat.
Pasal 19
Koordinator Daerah
Ayat 1
Apabila dalam satu propinsi terdapat 2 atau lebih korwil, maka dapat dibentuk suatu Koordinator daerah (Korda), yang penamaannya sesuai dengan nama propinsinya
Ayat 2
Korda dibentuk dengan tujuan menjadi jembatan komunikasi antara pengurus pusat dan korwil-korwil di daerahnya
Ayat 3
Korda bertugas untuk menyebarluaskan informasi dari pengurus pusat kepada korwil-korwil diwilayahnya, maupun sebaliknya
Ayat 4
Susunan pengurus korda adalah 1 (satu) orang ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris, dengan pengecualian korda yang tidak memiliki korwil
Ayat 5
Ketua korda dipilih dari anggota korwil dan sekretaris dipilih oleh ketua korda yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh pengurus pusat
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 20
Tata cara pemilihan Pengurus

Ayat 1
Pelaksana pemiliihan adalah KPU untuk tingkat nasional dan KPUD untuk tingkat korda/korwil.
Ayat 2
Membentuk KPU ditingkat Nasional untuk Ketua umum pengurus pusat dan di daerah untuk ketua korda/korwil
Ayat 3
Pemilihan Ketua umum BMC dilakukan melalui pemungutan suara secara serentak, langsung, bebas, dan rahasia oleh seluruh anggota komunitasAnggaran Rumah Tangga – BisMania Community (BMC)
Ayat 4
Pemilihan ketua korwil dilakukan melalui pemungutan suara secara serentak, langsung, bebas, dan rahasia oleh seluruh anggota komunitas di daerah tersebut
Ayat 5
Setelah pelaksanaan pemilihan umum, hasilnya harus segera diumumkan oleh KPU
Ayat 6
Tata cara pemilihan dan aturan lainnya akan diatur tersendiri dalam aturan yang dibuat oleh KPU
Ayat 7
Ketua KPU Nasional dipilih dari usulan daerah, koordinator KPUD dipilih dari usulan wilayah.
Ayat 8
Pembentukan KPU diserahkan kepada pengurus pusat,
Ayat 9
Syarat menjadi ketua BMC dan ketua KPU diatur dalam Rapat Persiapan Pemilu
Ayat 10
Rapat persiapan pemilu dilakukan 3 bulan sebelum pemilu
Pasal 21
Pelantikan Pengurus
Ayat 1
Ketua KPU akan melantik Ketua umum BMC yang diawali serah terima dari pengurus lama/sebelumnya
Ayat 2
Ketua korda/korwil dilantik oleh Ketua Umum BMC, diawali dengan serah terima dari pengurus lama/sebelumnya
Pasal 22
Susunan Personalia Kepengurusan Pusat

Ayat 1
Komposisi Kepengurusan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua umum
b. Sekretaris Jendral
c. Bendahara
d. Ketua Bidang
Ayat 2
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 poin d antara lain:
a. Bidang Organisasi
b. Bidang Kegiatan dan Usaha
c. Bidang Humas
d. BIdang IT dan Media Sosial
e. Bidang Kerjasama Komunitas
f. Bidang Penelitian dan Pengembangan
Ayat 3
Tugas dan kewajiban, tata kerja dan ruang lingkup kegiatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut oleh Ketua Umum terpilih,
Ayat 4
Pengurus pusat bekerja secara kolektif dan semua keputusan yang ditetapkan harus didasarkan atas keputusan rapat pleno pengurus pusat,
Ayat 5
Dalam hal yang sangat mendesak Ketua Umum Pengurus Pusat dapat menetapkan suatu kebijaksanaan dan wajib mempertanggungjawabkannya pada rapat pengurus selanjutnya.
Ayat 6
Apabila dipandang perlu, Pengurus Pusat dapat mengundang Pengurus Daerah untuk membicarakan hal-hal yang dianggap penting.
Pasal 23
Pengurus Korwil
Ayat 1
Komposisi Ketua Korwil sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua Bidang
Ayat 2
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 poin D antara lain:
a. Bidang Organisasi
b. Bidang Kegiatan dan Usaha
c. Bidang Humas
Ayat 3
Penetapan Bidang dan jumlah personalia sebagaimana dimaksud ayat 2 disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing
Ayat 4
Tugas dan kewajiban, tata kerja dan ruang lingkup kegiatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut oleh Ketua terpilih,
Ayat 5
Pengurus korwil harus membuat program kerja daerah
Ayat 6
Pengurus korwil bekerja secara kolektif dan semua keputusan yang ditetapkan harus didasarkan atas keputusan rapat pleno pengurus korwil,
Ayat 7
Dalam hal yang sangat mendesak Ketua korwil dapat menetapkan suatu kebijaksanaan dan wajib mempertanggungjawabkannya pada rapat pengurus selanjutnya.

Pasal 24
Sanksi Kepada Pengurus
Ayat 1
Setiap pengurus dapat dikenakan sanksi apabila
a. Melakukan tindakan pelanggaran atas ketentuan AD dan ART
b. Melanggar Peraturan Organisasi
c. Tidak melaksanakan atau melalaikan kewajibannya sebagai Pimpinan komunitas
d. Menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya sebagai pengurus
e. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik komunitas
Ayat 2
Tindakan sanksi dapat berupa pemberhentian dan pembekuan kepengurusannya
Ayat 3
Tindakan sanksi dilakukan melalui mekanisme Munaslub, Musdalub
Ayat 4
Apabila Korwil yang terkena sanksi, maka Pengurus Pusat harus membentuk caretaker untuk masa jabatan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dengan tugas mempersiapkan dan membentuk kepengurusan baru
Ayat 5
Dewan pimpinan satu tingkat diatas dapat memberikan sanksi, teguran, nasihat, maupun masukkan kepada dewan pimpinan dibawahnya.
Pasal 25
Pengunduran diri Pengurus
Ayat 1
Dalam hal anggota pengurus yang mengundurkan diri maka ketua harus segera mencarikan gantinya,
Ayat 2
Apabila ketua umum yang mengundurkan diri, maka dipilih 1(satu) orang caretaker dari hasil munaslub, yang bisa menggunakan media komunikasi tertentu
Ayat 3
Jika ketua korda yang mengundurkan diri, dan ada wakil ketua, maka wakil ketua mengambil alih kepemimpinan sampai masa kepengurusan berakhir. Jika tidak ada wakil ketua maka diadakan musyawarah daerah.
Ayat 4
Jika ketua korwil yang mengundurkan diri, dan ada wakil ketua, maka wakil ketua mengambil alih kepemimpinan sampai masa kepengurusan berakhir. Jika tidak ada wakil ketua maka diadakan musyawarah wilayah.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT SERTA WEWENANG
Pasal 26
Musyawarah Organisasi dan Rapat Pimpinan
Ayat 1
Musyawarah Komunitas tingkat nasional terdiri dari Munas, Munaslub, dan Rapimnas
AyaT 2
Musyawarah Komunitas tingkat daerah terdiri dari Musda, Musdalub, dan Rapimda
Pasal 27
Musyawarah Nasional
Ayat 1
Musyawarah Nasional (Munas) adalah musyawarah organisasi tertinggi tingkat nasional sebagai lembaga perwakilan anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Komunitas BMC
Ayat 2
Munas diselenggarakan satu kali dalam 2 tahun oleh Pengurus Pusat
Ayat 3
Munas mempunyai wewenang untuk:
a. Menilai, menerima atau pertanggungjawaban Pengurus Pusat periode sebelumnya
b. Menetapkan/merubah AD dan ART
c. Menetapkan program kerja umum komunitas
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
Ayat 4
Setiap peserta mempunyai hak suara dan hak bicara yang sama
Ayat 5
Peserta Munas terdiri dari :
a. Pengurus Pusat
b. Penasehat
c. Utusan Korda diwakili 1 orang, dan Korwil diwakili 2 orang, kecuali korda yang tidak
memiliki korwil diwakili 2 orang
d. Tamu undangan yang dianggap perlu
e. Peninjau
Ayat 6
Dalam munas, setiap peserta kecuali tamu undangan dan peninjau, masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara
Pasal 28
Musyawarah Nasional Luar Biasa

AD/ART Bismania Community

BAB I UMUM

Pasal 1
Landasan Penyusunan
Ayat 1
Anggaran Rumah Tangga disusun berlandaskan kepada Anggaran Dasar Bis Mania Community yang ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional BisMania Community (BMC) pada tanggal 15 Juli 2012
Ayat 2

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Tugas
Ayat 1
Memupuk dan meningkatkan kesadaran para Anggota dalam kehidupan bermasyarakat
Ayat 2
Membina peran serta anggota dalam kegiatan BMC
Ayat 3
Mengembangkan kemampuan anggota dibidang transportasi darat khususnya Bis.
Pasal 3 Fungsi
Ayat 1
Untuk menyalurkan, memperjuangkan aspirasi dan membina anggota dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi
Ayat 2
Turut aktif dalam mensukseskan tumbuh dan berkembangnya dunia transportasi darat khususnya bis
Ayat 3
Sebagai sarana komunikasi dengan Pemerintah, pengusaha bis, serta organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat/konsumen
Ayat 4
Sebagai badan representatif dari penggemar bis di Indonesia
BAB III
ORGANISASI
Pasal 4
Pembentukan Organisasi
Organisasi ini didirikan pada tanggal 8 Maret 2008 di Kutoarjo untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Ketentuan Keanggotaan
Ayat 1
Keanggotaan bersifat stelsel aktif, yaitu secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan BMC untuk memperoleh keanggotaan,
Ayat 2
Anggota BMC adalah WNI dan WNA yang memiliki minat atau kepentingan yang sama terhadap bis dan elemen-elemen pendukungnya.
Ayat 3
Anggota kehormatan BMC adalah individu yang memiliki keahlian, pengalaman, komitmen dan perhatian serta berperan terhadap dunia transportasi darat khususnya bis serta dianggap telah memiliki karya/berkontribusi/berjasa nyata dalam upaya pembangunan dunia perbisan Indonesia.
Pasal 6
Pendaftaran Keanggotaan
Ayat 1
Pendaftaran anggota wajib dilakukan oleh Pengurus Korwil ditempat anggota berdomisili,
Ayat 2
Anggota kehormatan diusulkan oleh pengurus korwil, dimusyawarahkan oleh korda, dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 7
Pengesahan KeanggotaanAnggota yang sudah mendaftar dan memenuhi persyaratan akan disahkan oleh korwil/korda dan mendapatkan Surat Pengesahan serta nomor anggota
Pasal 8
Penomoran Anggota
Penomoran anggota di atur kembalioleh masing masing korda/Korwil

Pasal 9
Hak Anggota, dan Anggota Kehormatanan
Ayat 1
Setiap anggota BMC mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan secara lisan maupun tulisan kepada Pengurus, serta hak perlindungan, hak membela diri jika dikenakan sanksi organisasi, dan memiliki hak untuk memilih dan dipilih sesuai Anggaran Dasar.
Ayat2
Setiap anggota BMC berhak atas segala kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh BMC, termasuk mendapatkan informasi yang berguna berkaitan dengan dunia bis dan sarana pendukungnya melalui saluran informasi yang dimiliki oleh BMC
Ayat 3
Mendapat “Starter Pack” sebagai identitas resmi menjadi anggota BMC, yang terdiri dari Kartu dan Nomor Keanggotaan BMC, Stiker, copy AD/ART dan Seragam Komunitas, dan mekanismenya diatur oleh korda/korwil masing masing
Ayat 4
Setiap anggota kehormatan BMC mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan secara lisan maupun tulisan kepada Pengurus.
Pasal 10
Kewajiban Anggota dan Anggota Kehormatan
Setiap Anggota BMC berkewajiban untuk:
Ayat 1
Wajib Membayar iuran tahunan keanggotaan, sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)
Ayat 2
Wajib menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh BMC.
Ayat 3
Melaksanakan segala keputusan-keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan/atau rapat umum anggota.
Ayat 4
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik untuk kepentingan BMC dan tidak membuat hal-hal negatif dengan mengatasnamakan BMC dalam komunitas lain yang sejenis.
Ayat 5
Turut memelihara, memajukan dan mengembangkan BMC melalui peran masing-masing anggota yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 6
Membantu pimpinan komunitas dalam melaksanakan program kerja komunitas dan wajib membela kepentingan komunitas terhadap usaha-usaha yang menghalangi pelaksanaan program tersebut
Ayat 7
Tidak merangkap menjadi anggota organisasi/komunitas lain yang sejenis
Ayat 8
Berpartispasi aktif dalam memelihara ketertiban umum sebagai bagian dari masyarakat luas.
Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan
Ayat 1
Anggota BMC berakhir keanggotannya karena:
a. Mengundurkan diri,
b. Diberhentikan oleh komunitas, antara lain karena:
I. Tidak aktif mengikuti kegiatan-kegiatan BMC dari jumlah kegiatan, atas
pertimbangan Korda/Korwil
II. Terlibat tindakan kriminal secara langsung maupun sebagai pendukung yang
mengakibatkan anggota tersangkut dan sudah divonis oleh pengadilan.
III. Terdaftar dan/atau turut membantu kegiatan/aktivitas dari komunitas sejenis
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
IV. Terdaftar dan/atau turut membantu kegiatan/aktivitas dari
organisasi/komunitas yang dilarang oleh Pemerintah.
V. Diputuskan dalam musyawarah wilayah

Ayat2
Anggota kehormatan BMC diberhentikan keanggotaannya karena:
a. Mengundurkan diri
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan oleh komunitas, antara lain karena:
i. Terlibat tindak kriminal baik secara langsung maupun sebagai pendukung yang
mengakibatkan anggota tersangkut dan berurusan dengan pihak yang berwajib.
ii. Terdaftar dan/atau turut membantu kegiatan/aktivitas dari
organisasi/komunitas yang dilarang oleh Pemerintah.

Pasal 12
Sanksi terhadap Anggota dan Anggota Kehormatan
Ayat 1
Setiap Anggota dan Anggota Kehormatan BMC dapat diberi sanksi karena:
a. Melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Komunitas, dan
keputusan-keputusan komunitas,
b. Bertindak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan komunitas,
c. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik BMC
Ayat 2
Sanksi yang diberikan komunitas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, dapat berupa:
a. Peringatan lisan/tertulis
b. Penonaktifan sementara
c. Pemberhentian sebagai anggota dan anggota kehormatan, disertai pengembalian
atribut komunitas ke penguruskorda/korwil.

Pasal 13
Pemberhentian sementara dan Pemberhentian Keanggotaan
Ayat 1
Pemberhentian sementara atau pemberhentian anggota dan anggota kehormatan BMC dilakukan oleh Dewan Pemimpin (Korda/korwil) tempat dimana anggota itu terdaftar,
Ayat 2
Keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian Anggota dan Anggota Kehormatan BMC dilakukan setelah terlebih dahu diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu tiga bulan, kecuali untuk hal-hal yang dianggap luar biasa.
Ayat 3
Dalam masa perhentian sementara dan atau setelah pemberhentian, anggota atau Anggota Kehormatan yang bersangkutan kehilangan hak-hak keanggotaannya, serta dibebaskan dari seluruh tugas dan fungsi keorganisasian yang melekat kepadanya.
Ayat 4.
Anggota atau Anggota Kehormatan yang dikenakan pemberhentian sementara dapat mengajukan pembelaan diri di depan Pengurus dan anggota lainnya.
Ayat 5.
Anggota atau Anggota Kehormatan yang dikenai sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian, akan memperoleh pemulihan hak-haknya kembali, setelah sanksi tersebut dicabut pada musyawarah organisasi di tingkatannya masing-masing.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 14
Struktur
Ayat 1
Stuktur organisasi BMC terdiri dari:
a. Ditingkat Nasional disebut Pengurus Pusat BMC disingkat PP BMC yang dipilih dalam
pemilihan umum nasional.
b. ditingkat propinsi disebut pengurus koordinator daerah disingkat korda yang disertai
nama yang ditentukan, dipilih oleh anggota anggotanya dan dikukuhkan oleh
pengurus pusat
c. Ditingkat Kota/Kabupaten atau gabungan beberapa Kota/Kabupaten disebut
pengurus Koordinator Wilayah disingkat Korwil yang disertai nama yang ditentukan,
dipilih oleh anggota-anggotanya dan dikukuhkan oleh korda

Pasal 15
Dewan Penasehat
Ayat 1
Dewan Penasehat komunitas terdapat pada tingkat Pusat, tingkat daerah, dan wilayah
Ayat 2
Tugas dan fungsi dewan penasehat adalah memberikan pertimbangan, saran dan masukkan atas pelaksanaan ketentuan AD dan ART dan ketentuan-ketentuan komunitas lainnya, baik diminta atau tidak oleh Kepengurusan
Ayat 3
Dewan Penasehat untuk tingkat daerah memiliki tugas dan fungsi yang serupa dengan penasehat pusat dan dalam melakukan perannya selalu berkoordinasi dengan Penasehat Pusat
Ayat 4
Pemilihan penasehat korwil dilakukan oleh anggotanya, penasehat korda dilakukan oleh ketua korwil dan penasehat pusat dilakukan oleh ketua korda. Jumlah personil tidak boleh lebih dari 3 (tiga) orang
Ayat 5
Dewan penasehat tidak diperkenankan rangkap jabatan.
Pasal 16
Pengurus Pusat
Ayat 1
Pengurus Pusat BMC adalah perangkat organisasi/komunitas BMC yang merupakan pimpinan tertinggi ditingkatannya masing-masing, mewakili komunitas keluar dan kedalam dengan masa jabatan dua tahun.
Ayat 2
Pengurus Pusat bertugas melaksanakan tugas dan fungsi komunitas serta keputusan -keputusan komunitas lainnya dan bertanggung jawab kepada Munas
Ayat 3
Pengurus Pusat harus membuat program kerja nasional,
Ayat 4
Aturan lain tentang Pengurus Pusat diatur dalam pasal tersendiri pada Anggaran Rumah Tangga ini
Pasal 17
Korwil

Rules Logo Bismania Community

For Your Information :

Logo, susunan dan bentuk font BisMania Community (BMC) terdaftar di Departemen Hukum dan HAM berdasarkan Surat Pendaftaran Ciptaan No. C00201100268 tanggal 25 Januari 2011 dan Sertifikat Merek dg nomor pendaftaran IDM000361763 tanggal 23 Desember 2010.

Oleh sebab itu BisMania Community (BMC) sebagai pemegang resmi hak cipta dan merk terhadap LOGO DAN BENTUK TULISANNYA yg sah di atur dalam UU NO. 19 Thn 2002 tentang Hak Cipta dan UU NO. 14 Thn 2001 tentang Hak Paten.

Adapun pihak lain yg akan menggunakan / memanfaatkan / menyebarluaskan / mempublikasikan bukan untuk kepentingan organisasi dalam hal ini untuk kepentingan pribadi yang bernilai ekonomis dan mempunyai nilai keuntungan harus mendapatkan IJIN RESMI dari pemegang resmi hak cipta dan merk, terlepas apakah organisasi tersebut profit oriented atau tidak dan apabila ada pihak lain yang dengan sengaja atau tidak menggunakan dan atau memanfaatkan / menyebarluaskan / mempublikasikan, pihak pemegang hak cipta dan merk (BMC) berhak untuk mengajukan langkah-langkah hukum sesuai dengan undang undang yg berlaku.

Mengenai aturan jelas terkait perundangan tentang Hak Cipta dan Merk dapat dibaca dan dipelajari UU NO. 19 Thn 2002 dan UU No. 14 Thn 2001.

BisMania Community, the first legal and largest bismania in Indonesia. (www.bismania.org)